Translate

Rabu, 05 April 2017

Isu Mengenai Kode Etik dan Profesionalisme



Hina Pasien saat Bedah, Dokter Didenda 6,7 Miliar Rupiah




Liputan6.com, Fairfax, Virginia Para dokter harus selalu menjaga ucapannya, bahkan saat pasien dalam keadaan dibius. Seorang pria dari Virginia mendapatkan ganti rugi senilai 6,7 miliar rupiah sesuai keputusan pengadilan Fairfax County Court atas hinaan yang diterimanya dari dokter yang mengoperasinya. 
Pria yang hanya diberi inisial D.B. ini menjalani prosedur kolonoskopi pada 18 April 2013 lalu. Sebelum dibedah, ia merekam petunjuk dari para dokter supaya tidak lupa, namun ia malah lupa mematikan alat perekam itu.
Dalam pembicaraan yang terekam secara tidak sengaja itu, ahli anestesi (bius) Dr. Tiffany Ingham, bersama rekan-rekannya terdengar menyebut sang pasien sebagai orang yang menyebalkan dan terbelakang. Mereka juga membuat lelucon tentang sang pasien sebagai seorang penderita penyakit sifilis.
Bukan hanya itu, dalam rekaman juga terdengar ucapan Dr. Tiffany Ingham, “Baru 5 menit bicara denganmu sebelum bedah, aku ingin meninju mukamu dan membuatmu sedikit lebih jantan.”
Yang paling parah, kelompok pembela D.B. mengatakan bahwa rekaman itu juga memperdengarkan sang dokter telah memberikan diagnosis yang salah. Seperti dikatakan Dr. Tiffany Ingham dalam rekaman, “Aku menganggap (ia menderita) hemoroid, walaupun tidak melihatnya dan mungkin tidak akan pernah. Aku menebak saja.”
Akhirnya para juri di pengadilan menjatuhkan hukuman denda senilai 6,7 miliar rupiah karena malpraktek kedokteran dan pencemaran nama baik. Rekaman yang disertakan dalam laporan ini menggunakan bahasa Inggris dan direkam saat sang pasien sudah tidak sadar. Memang lidah tak bertulang. (Alx/hdy)




Komentar :

Dalam kasus ini sangat disayangkan etika dan profesionalisme sang dokter karena dokter tersebut lalai dan melupakan sumpah kedokteran dan aturan-aturan yang berlaku dalam kedokteran. Dokter tersebut tidak mendiagnosa pasien dengan benar dan berbicara tidak sopan, lancang, bahkan menghina dalam berbicara kepada pasien. Dokter seharusnya tidak diperbolehkan berbicara yang tidak sopan bahkan lancang kepada pasien, sekali pun pasien tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila paling sedikit mengandung 3 unsur, yaitu:
1. melanggar norma hukum pidana tertulis
2. bertentangan dengan hukum
3. berdasarkan suatu kelalaian atau kesalahan besar

Dokter tersebut melanggar kode etik dan profesionalisme dalam kedokteran dan telah mengenai pasal tindak pelanggaran kesopanan (pasal-pasal 290, 294,285, dan 286 KUHP). Jika dokter tersebut bekerja sesuai kode etik yang berlaku dan berpedoman kepada sumpah dokter maka dokter tersebut tidak akan terkena denda atau hukuman.

Kesimpulannya, untuk diri kita sendiri agar lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap kepada orang lain, siapa pun mereka, derajat mereka, dan bahkan jika mereka tidak sadarkan diri. Karena hanya dari sedikit ucapan tapi merugikan orang lain maka dapat berakibat fatal, entah sakit hati, tindakan yang tidak diinginkan, dan terlebih lagi tuntutan hukum. Bagi para dokter agar lebih meningkatkan profesionalisme dan menjaga pedoman kedokteran yang berlaku agar tidak ada yang dirugikan di masing-masing pihak. Junjunglah tinggi kode etik kedokteran yang berlaku dan lebih hati-hati dalam mendiagnosa pasien.









Sumber :

http://global.liputan6.com/read/2288311/hina-pasien-saat-bedah-dokter-didenda-67-miliar-rupiah

http://www.viedevh.com/2016/01/pelanggaran-etika-kedokteran.html?m=1