Translate

Jumat, 22 Januari 2016

Pendidikan Sebagai Hak Asasi Bagi Setiap Warga Negara Indonesia


Pada hakikatnya pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga Indonesia untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha dasar yang dilakukan agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi belum semua warga negara menikmati pendidikan sebagai hak dasar mereka. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah komersialisasi pendidikan yang menyebabkan biaya pendidikan menjadi semakin mahal. Pendidikan berkategori “unggulan” tentu saja juga diharuskan dengan biaya yang tinggi. Dampak komersialisasi pendidikan lambat laun akan membuat diskriminasi hak memperoleh fasilitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin. Padahal, menikmati pendidikan dengan biaya murah dan berkualitas merupakan bentuk perwujudan hak asasi manusia yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Di samping itu, tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan di segala aspek kehidupan termasuk didalamnya sistem pendidikan nasional. 

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal sampai dengan tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun, hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar